Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis
SINGAPURA, iNews.id - Upaya untuk melegalkan hubungan sesama jenis di Singapura ditolak Pengadilan Tinggi, Senin (30/3/2020). Permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual di Singapura itu kembali ditolak.
Undang-undang ini sebenarnya jarang ditegakkan, namun para pegiat lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkembangan Singapura sebagai negara makmur dan modern.
Pihak yang mendukung pelarangan LGBT berpendapat bahwa Singapura harus tetap memegang prinsip konservatif serta tidak siap untuk perubahan dalam hal ini.
Selain itu para pejabat yakin sebagian besar masyarakat Singapura tidak akan mendukung pencabutan undang-undang tersebut.
Upaya terbaru untuk membatalkan undang-undang ini dipelopori oleh tiga orang, yakni seorang pensiunan dokter, DJ, dan pembela hak-hak LGBT. Mereka menganggap bahwa UU tersebut inkonstitusional.
Namun Pengadilan Tinggi menolak tuntutan pemohon melalui sidang tertutup. Ditegaskan pula bahwa putusan hukum ini tidak melanggar pasal-pasal UU mengenai kesetaraan dan kebebasan berbicara.
Pengadilan juga menemukan fakta bahwa sekalipun undang-undang tidak ditegakkan, hal itu bukan hal berlebihan.
"Legislasi tetap penting dalam mencerminkan sentimen dan kepercayaan publik," demikian isi ringkasan putusan.
Pengacara pemohon, M Ravi, mengatakan sangat kecewa dengan putusan pengadilan.
"Ini mengejutkan bagi hati nurani dan sangat sewenang-wenang. Undang-undang ini sangat diskriminatif,” katanya, dikutip dari AFP.
Peninjauan kembali UU yang melarang hubungan sejenis pertama digulirkan pada 2014 dan gagal. Upaya terbaru ini diilhami kesuksesan India yang pada 2018 membatalkan UU warisan Inggris soal pelarangan hubungan gay dan lesbian.
Sementara itu berdasarkan UU di Singapura yang disahkan pada 1938, pelaku homoseksual bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.
Editor: Anton Suhartono