Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Penutup Wajah Dibatalkan, China Tegaskan Satu-satunya yang Bisa Atur Konstitusi Hong Kong

Selasa, 19 November 2019 - 08:33:00 WIB
Larangan Penutup Wajah Dibatalkan, China Tegaskan Satu-satunya yang Bisa Atur Konstitusi Hong Kong
Seorang gadis muda mengibarkan bendera Tiongkok saat rapat umum mendukung interpretasi konstitusi Hong Kong oleh Kongres Rakyat Nasional China. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - China bersikeras menjadi satu-satunya yang memegang otoritas memutuskan masalah-masalah konstitusional di Hong Kong. China mengutuk keputusan pengadilan tinggi Hong Kong yang membatalkan larangan penutup wajah yang dikenakan oleh pengunjuk rasa pro-demokrasi.

Larangan menutup wajah atau memakai masker mulai berlaku pada Oktober, ketika pemimpin pro-China mengajukan undang-undang era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun.

Langkah itu dipandang sebagai momen hukum yang menentukan Hong Kong sejak kota itu dikembalikan Inggris ke China pada 1997.

Pengadilan tinggi kota pada Senin (18/11/2019) memutuskan bahwa larangan pemerintah terhadap masker wajah tidak konstitusional. Namun, China menyatakan, cabang yudisial dari wilayah administrasi khusus sudah melampaui batas.

Jian Tiewei, juru bicara komisi urusan legislatif dari komite Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengatakan hanya NPC yang memiliki hak memutuskan apakah suatu hukum sesuai dengan Hukum Dasar -konstitusi skala kecil Hong Kong.

"Tidak ada lembaga lain yang memiliki hak untuk membuat penilaian atau keputusan," kata Jian, menurut laporan media pemerintah yang diposting di situs web NPC, seperti dilaporkan AFP, Selasa (19/11/2019).

Jian mengatakan keputusan itu sangat melemahkan pemerintahan kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, serta pemerintah kota.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut