Lecehkan TKI di Singapura, Majikan Divonis Penjara 11 Bulan
 
                 
                SINGAPURA, iNews.id - Pria warga Singapura divonis hukuman penjara 11 bulan, Jumat (13/7/2018), karena melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa kali pada 2016. Pelaku berbuat cabul meski korban baru beberapa hari bekerja.
TKI yang tak disebutkan identitasnya itu mulai bekerja di Singapura pada September 2016. Lim merekrutnya dua bulan kemudian atau pada 24 November.
 
                                Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan 24 tahun, melapor ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura setelah empat kali mendapat perlakuan tak senonoh.
Hakim distrik pengadilan Singapura, Marvin Bay, memutus Francis Lim Boon Liang (49) bersalah atas dua tuduhan pelecehan seksual. Dua tuduhan penganiayaan lain masih dipertimbangkan untuk diajukan.
Bay menyebut, perbuatan pria 49 tahun yang bekerja sebagai sales manager itu terlalu mengganggu.
Tindakan Lim merupakan bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap asisten rumah tangga.
"Seseorang menjadi rentan karena kebergantungan pada majikan untuk tempat tinggal dan makanan, untuk kepuasan seksualnya sendiri," kata Bay, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (14/7/2018).
Wakil Jaksa Penuntut Goh Yi Ling membeberkan perbuatan ayah dua anak itu. Suatu hari korban sedang sendiri di dapur lalu Lim meminta ciuman. Namun permintaan itu ditolak korban sehingga pelaku menlecehkannya. Saat itu anak perempuan korban berada di ruang tamu dan anak laki-lakinya di kamar sehingga tak melihat kejadian.
"Korban marah, tidak berdaya, dan malu. Tapi dia tidak segera melaporkan masalah ini ke polisi karena masih menghormati terdakwa sebagai majikan dan tidak ingin terdakwa punya masalah dengan istrinya."
Lim melecehkan korban dua kali lagi pada November. Lalu pada 3 Desember, Lim kembali melecehkan korban untuk keempat kali, yakni di flat ibunya.
Malam berikutnya sekitar pukul 22.00, saat Lim dan istrinya tidur, korban mendatangi kantor kementerian tenaga kerja. Namun karena kantor tutup, dia terpaksa tidur di halte bus menunggu pagi hari untuk melapor. Kasus ini pun sampai ke kepolisian.
Editor: Anton Suhartono