Lolos dari Hukuman Mati Kasus Penistaan Agama, Aasia Bibi Bebas
ISLAMABAD, iNews.id - Perempuan mantan terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, Aasia Bibi, meninggalkan penjara setelah Mahkamah Agung menerima bandingnya.
Bibi divonis hukuman mati pada 2011, namun dibebaskan dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober 2018. Dia sempat menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bibi ditangkap pada 2009 atas laporan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW. Namun tuduhan itu dibantahnya.
Sejak dinyatakan bebas, Bibi menjadi sasaran ancaman pembunuhan oleh kelompok garis keras. Aksi unjuk rasa besar-besaran digelar di penjuru negeri dengan memblokir jalan. Kondisi ini menjadi perhatian polisi terkait keamanan perempuan 52 tahun itu. Pegacara Bibi, Saiful Mulook, juga diancam bunuh, sehingga dia terpaksa meninggalkan Pakistan menuju Belanda pada pekan lalu.
Karena itu, pembebasan Bibi dari penjara di Kota Multan sangat dirahasiakan. Kabar bahwa Bibi sudah keluar dari penjara disampaikan langsung oleh Mulook.
"Dia sudah bebas. Saya sudah diberi tahu bahwa dia sudah di pesawat, tapi tak ada yang tahu ke mana dia akan mendarat," ujarnya, dikutip dari AFP, Kamis (8/11/2018).
Sementara itu pejabat badan penerbangan sipil Pakistan mengatakan, pesawat Bibi mendarat di Islamabad. Tapi dia tak mengetahui jika Bibi melanjutkan penerbangan ke daerah atau negara lain atau tidak.
Sementara itu, Presiden Uni Eropa Antonio Tajani mengatakan pihaknya siap menampung Bibi.
"Aasia Bibi sudah meninggalkan penjara dan dikirim ke tempat aman," kata Tajani, dalam cuitannya.
Diketahui, beberapa negara Eropa sudah menawarkan suaka bagi Bibi, seperti Prancis dan Spanyol. Sementara itu, suami dan anak-anaknya sudah lama menetap di Inggris.
Editor: Anton Suhartono