Mahathir Mohamad Sebut Publik Akan Marah jika Najib Razak Dapat Pengampunan Raja Malaysia
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mahathir Mohamad menegaskan rakyat Malaysia akan kecewa jika mantan Perdana Menteri Najib Razak bebas lebih awal dari hukuman penjara. Dia juga yakin publik akan marah jika Najib dibebaskan.
Najib dijebloskan ke penjara sejak Selasa lalu setelah Pengadilan Federal memperkuat vonis hukuman penjara 12 tahun atas Najib setelah menolak bandingnya. Dia dituduh menyalahgunakan dana 42 juta ringgit dari SRC International, bekas unit 1MDB. Selain vonis hukuman 12 tahun penjara, dia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar.
Namun sistem di Negeri Jiran bisa saja membebaskan pelaku kejahatan jika mendapat pengampunan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong, tentunya setelah mempertimbangkan banyak masukan.
Keputusan mengenai nasib Najib di penjara berada di tangan Sultan Abdullah apakah dia berhak mendapat pengampunan atau tidak. Proses pengampunan juga harus melalui perdana menteri saat ini, Ismail Sabri Yaakob.
“Pertama-tama perdana Menteri harus menjelaskan mengapa Najib berhak atas pengampunan tersebut, kemudian menyerahkannya kepada Raja. Kalau begitu Raja yang bisa memutuskan,” kata Mahathir, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari The Star.
Dia menambahkan, bukti yang dihadirkan di pengadilan sudah lebih dari cukup untuk memutus Najib bersalah atas tuduhan korupsi. Beberapa pengadilan dan hakim membuat putusan sama yang berarti tak ada keraguan.
“Selama 4 tahun, ada tiga pengadilan dan sembilan hakim terlibat dalam penanganan kasus, semuanya membuat putusan yang sama. Bukti demi bukti dihadirkan untuk mendukung penilaian mereka, namun Najib masih mengatakan bahwa itu semua bohong," ujarnya.
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib serta denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan jabatan terkait aliran dana 42 juta ringgit dari SRC International. Najib kemudian mengajukan banding hingga pengadilan memberikan keputusan final awal pekan ini.
Editor: Anton Suhartono