Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak!
WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun Trump langsung melawan putusan tersebut dan menegaskan dirinya tetap berhak mengenakan tarif.
Putusan itu diambil dengan dukungan enam hakim melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. Enam hakim yang mendukung pembatalan terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga hakim konservatif.
Trump Murka dan Siapkan Jalur Alternatif
Seskab Teddy: Diplomasi Presiden Prabowo Turunkan Tarif AS dari 32% jadi 19%
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengecam dengan menyebutnya sebagai “aib” seraya menuduh adanya pengaruh kepentingan asing di balik vonis itu.
Dia bahkan menyerang para hakim, menyebut sebagian dari mereka sebagai kelompok liberal yang mempermalukan bangsa. Kepada hakim konservatif yang ikut mendukung pembatalan, Trump menyebut mereka tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi.
Prabowo soal Perundingan Tarif Dagang RI-AS: Kita Telah Capai Kesepakatan yang Solid
“Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif,” ujar Trump, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).
Meski kalah di MA, pemerintahan Trump menyatakan kebijakan tarif global tidak akan berhenti. Gedung Putih mengklaim masih memiliki dasar hukum lain, yakni Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, untuk tetap mengenakan bea masuk.
Beralih ke UU Perluasan Perdagangan 1962
Trump mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan. Kebijakan ini akan menggantikan sejumlah tarif yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” katanya.