Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Melunak Ingin Bantu Zohran Mamdani Bangun New York, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung AS Tolak Setop Penghitungan Suara di Pennsylvania

Sabtu, 07 November 2020 - 15:09:00 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Setop Penghitungan Suara di Pennsylvania
Para pendukung Donald Trump di Pennsylvania protes proses penghitungan suara pemilu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id – Hakim Mahkamah Agung (MA) Federal AS menolak permintaan Partai Republik untuk menghentikan penghitungan surat suara Pilpres AS 2020 di Pennsylvania. Hakim Agung Federal Samuel Alito memerintahkan Pennsylvania untuk terus menyortir surat-surat suara yang datang terlambat.

Putusan hakim itu sekaligus menguatkan keputusan yang sudah dibuat oleh pejabat tinggi pemilihan Negara Bagian Pennsylvania, Kathy Boockvar. Sebelumnya, Boockvar mengatakan kepada CNN bahwa pihaknya tidak mungkin memengaruhi hasil pemilu dalam kasus apa pun.

Tuntutan untuk menghentikan proses penghitungan suara di Pennsylvania diajukan dari Partai Republik di saat kandidat presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden, unggul di negara bagian itu dan siap mengalahkan Donald Trump pada pilpres kali ini.

Sebagai langkah pertama, partai itu menginginkan pengadilan tinggi segera memerintahkan agar semua surat suara yang tiba setelah pukul 20.00 pada malam hari pemilihan (3 November 2020) dipisahkan dari yang lain dan meminta agar surat-surat itu tidak dihitung.

Kekhawatirannya adalah, jika surat-surat suara itu dicampur dengan surat suara lain, hal tersebut akan membuat upaya untuk mendiskualifikasi surat-surat yang telat itu mustahil dilakukan. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Bagian Pennsylvania, surat suara yang terlambat bisa didiskualifikasi dari penghitungan.

“Mengingat hasil pemilihan umum 3 November 2020, pemungutan suara di Pennsylvania mungkin akan menentukan presiden Amerika Serikat berikutnya. Tidak jelas apakah semua 67 dewan pemilihan daerah memisahkan surat suara yang datang terlambat,” ungkap Partai Republik dalam pernyataan yang dikutip AFP, Sabtu (7/11/2020).

Sejak beberapa bulan lalu, Partai Republik memang selalu menentang keputusan negara bagian untuk menerima surat suara dengan cap pos pada 3 November dan tiba pada Jumat (6/11/2020). Sebelumnya, batas waktu penerimaan surat suara via pos adalah pada hari pemilihan itu sendiri.

Mahkamah Agung tingkat negara bagian memutuskan bahwa keputusan untuk menerima surat suara hingga Jumat itu adalah sah. Partai Republik lantas mengajukan banding dalam sistem federal Amerika Serikat.

Partai Republik berharap, penghentian atau penundaan penghitungan suara dapat memberikan waktu kepada pengadilan tinggi untuk membuka kembali kasus yang lebih luas terkait dengan legalitas surat suara yang tiba terlambat.

Para analis berpendapat, kalaupun pengadilan memutuskan untuk menunda penghitungan suara, itu mungkin tidak akan mengubah apa pun. Menurut mereka, jumlah surat suara yang datang terlambat mungkin jauh lebih sedikit daripada keunggulan Biden atas Trump di Pennsylvania.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut