Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Kamis, 21 April 2022 - 16:15:00 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan vonis penjara terhadap dua tentara pria yang didakwa melakukan hubungan homoseksual. Hakim yang mengadili perkara itu beralasan, kedua terdakwa melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa terjadi di dalam properti pribadi, demikian media Korsel melaporkan pada Kamis (21/4/2022).

Mahkamah Agung Korsel menyatakan, setiap aktivitas seksual yang terjadi dengan persetujuan sukarela orang-orang yang terlibat di properti pribadi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran budaya. Aktivitas tersebut juga dinilai tak melanggar disiplin militer, ungkap lembaga peradilan tertinggi negeri ginseng itu, seperti dikutip kantor berita Yonhap.

Seorang letnan satu dan seorang sersan kepala di Korsel sebelumnya didakwa melakukan hubungan seks sejenis pada 2016. Perilaku kedua prajurit itu dinilai melanggar Pasal 92-6 Hukum Pidana Militer. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut