Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka
SEOUL, iNews.id – Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan vonis penjara terhadap dua tentara pria yang didakwa melakukan hubungan homoseksual. Hakim yang mengadili perkara itu beralasan, kedua terdakwa melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa terjadi di dalam properti pribadi, demikian media Korsel melaporkan pada Kamis (21/4/2022).
Mahkamah Agung Korsel menyatakan, setiap aktivitas seksual yang terjadi dengan persetujuan sukarela orang-orang yang terlibat di properti pribadi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran budaya. Aktivitas tersebut juga dinilai tak melanggar disiplin militer, ungkap lembaga peradilan tertinggi negeri ginseng itu, seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Seorang letnan satu dan seorang sersan kepala di Korsel sebelumnya didakwa melakukan hubungan seks sejenis pada 2016. Perilaku kedua prajurit itu dinilai melanggar Pasal 92-6 Hukum Pidana Militer.
Pasal itu memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang melakukan hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya.
Kasus pidana tersebut dibuka setelah Angkatan Darat Korsel mulai menyelidiki anggota mereka yang mengidap penyimpangan seksual di kalangan militer pada 2017. Hasil penyelidikan kala itu menunjukkan, ada sekitar 10 tentara yang didakwa melakukan perbuatan itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil