Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Iran Perkuat Hukuman Mati kepada Warga Swedia Pelaku Serangan Parade Militer

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:57:00 WIB
Mahkamah Agung Iran Perkuat Hukuman Mati kepada Warga Swedia Pelaku Serangan Parade Militer
Mahkamah Agung Iran memperkuat hukuman mati terhadap Habib Farajollah Chaab atas keterlibatannya dalam serangkaian serangan, termasuk saat parade militer pada 2018 yang menewaskan 25 orang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DUBAI, iNews.id - Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati terhadap pria berkerwarganegaraan ganda Swedia-Iran, Habib Farajollah Chaab. Dia dituduh melakukan beberapa kali serangan di Iran, salah satunya saat parade militer pada 2018 yang menewaskan 25 orang.

Chaab, disebut Iran sebagai pemimpin kelompok separatis Arab, ditangkap pada 2020 di Turki, kemudian dibawa ke Teheran untuk disidang. 

"Chaab dijatuhi hukuman mati setelah beberapa sesi pengadilan yang dihadiri pengacaranya. Mahkamah Agung memperkuat hukuman mati terhadapnya," demikian laporan kantor berita peradilan Iran, Mizan, Minggu (12/3/2023), seperti dilaporkan kembali Reuters.

Persidangan Chaab dimulai pada 2022 dengan tuduhan memimpin Gerakan Perjuangan Arab untuk Pembebasan Ahwaz. Kelompok tersebut mengupayakan kemerdekaan Provinsi Khuzestan yang kaya minyak. Dia juga dituduh merencanakan serta melakukan banyak serangan bom dan operasi terorisme.

Sidang menjatuhkan vonis mati terhadap Chaab atas pelanggaraan "korupsi di Bumi", isitilah untuk menyebutkan pelanggaran berat di bawah hukum Islam Iran.

Hubungan Iran dengan beberapa kelompok minoritas, seperti Arab, Kurdi, Azeri, dan Baluch, tak harmonis. Negeri Para Mullah itu menuduh mereka bersekutu dengan negara-negara tetangga.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut