Mahkamah Internasional Tolak Tuntutan Ukraina Tetapkan Rusia sebagai Negara Agresor
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak gugatan Ukraina untuk mengakui Rusia sebagai “negara agresor”, Rabu (31/1/2024). Pengadilan Dunia itu juga menolak pelabelan Republik Rakyat Donetsk (DPR) serta Republik Rakyat Luhansk (LPR) sebagai “organisasi teroris”.
Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ menolak sebagian besar tuntutan Ukraina terhadap Rusia berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di Krimea. Putusan itu dibacakan oleh Ketua ICJ Joan Donoghue.
“Mahkamah Internasional tidak mengikuti keinginan Kiev dan menolak mengakui Rusia sebagai 'negara agresor'. Pengadilan juga menolak tudingan Ukraina bahwa DPR dan LPR diduga sebagai 'organisasi teroris'," bunyi pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Rusia, seperti dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Kemlu Rusia mengatakan, Kiev berharap dapat mendukung tuntutannya atas pengalihan aset Rusia yang dibekukan di Barat dan penerapan berbagai pembatasan internasional terhadap Moskow melalui tuntutan ICJ. Ukraina mengajukan gugatan itu ke ICJ pada 2017, menuduh Rusia melanggar konvensi internasional tentang antiterorisme dan diskriminasi rasial atas tindakan Moskow di Donbas dan Krimea.
ICJ menemukan bahwa Rusia memang melanggar perjanjian antidiskriminasi lewat cara Moskow menerapkan sistem pendidikan di Krimea setelah 2014 sehubungan dengan pendidikan sekolah dalam bahasa Ukraina. Namun mahkamah menolak semua tuduhan lainnya terhadap Moskow.
Berkenaan dengan Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Pendanaan Terorisme, pengadilan menemukan bahwa Rusia gagal mengambil tindakan untuk menyelidiki fakta mengenai orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Sementara semua gugatan lain yang dibuat oleh Ukraina mengenai perjanjian ini ditolak.
Pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu juga menemukan bahwa Rusia telah memenuhi kewajibannya untuk bekerja sama dalam memerangi pendanaan terorisme, termasuk kewajiban untuk mengidentifikasi dan memblokir dana yang digunakan untuk membiayai terorisme. ICJ menolak untuk memutuskan tuduhan Kiev mengenai dugaan tanggung jawab Rusia atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH17 di wilayah timur Ukraina pada 2014.
Editor: Ahmad Islamy Jamil