Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Israel Harus Angkat Kaki dari Wilayah Pendudukan Suriah
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (2/12/2025), mengadopsi resolusi yang menyatakan pendudukan berkelanjutan Israel di Suriah serta aneksasi de facto atas Dataran Tinggi Golan sebagai tindakan ilegal.
Resolusi itu juga menyerukan penarikan pasukan Zionis dari wilayah Suriah berdasarkan batas waktu 4 Juni 1967.
Draf resolusi yang disusun oleh Mesir itu mendapat dukungan 123 suara melawan 7 yang menentang, serta 41 negara abstain.
Resolusi menyatakan, keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memaksakan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahannya di Dataran Tinggi Golan Suriah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apa pun.
"Menuntut sekali lagi agar Israel menarik pasukannya dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki berdasarkan batas waktu 4 Juni 1967 sebagai implementasi dari resolusi Dewan Keamanan yang sesuai," bunyi resolusi.
Disebutkan pula, pendudukan Israel yang berkelanjutan atas Golan serta pencaplokan wilayah itu merupakan batu sandungan dalam upaya mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di kawasan.
Editor: Anton Suhartono