Majelis Umum PBB Tolak Kutuk Serangan Hamas ke Israel 7 Oktober dalam Resolusi Gaza
NEW YORK, iNews.id – Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) menolak usulan amendemen AS terhadap resolusi terkait perang di Gaza. Dalam usulannya tersebut, AS ingin agar PBB mengutuk serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu.
Tak tanggung-tanggung, Amerika juga mendesak PBB agar menyebut Operasi Banjir al-Aqsa yang dilakukan Hamas kala itu sebagai “serangan teroris keji”.
Utusan Pakistan untuk PBB langsung menegaskan penolakannya atas usulan AS itu. Menjelang pemungutan suara, utusan tersebut mengatakan bahwa jika Majelis Umum PBB menyetujui amendemen AS, Pakistan juga akan berupaya untuk mengubah rancangan resolusi. Tujuannya adalah untuk memulihkan keseimbangan dan menyebut Israel sebagai “pelaku kejahatan massal” di Gaza.
Pertemuan Majelis Umum PBB tersebut diinisiasi oleh Mesir dan Mauritania, setelah AS pekan lalu memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Sementara rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang dibahas pada Selasa isinya kurang lebih sama dengan resolusi DK PBB yang diveto AS pada Jumat (8/12/2023) itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil