Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terkejut dan menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, MAS Ambika.
Pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika dan memberikan putusan bebas murni kepadanya.
Adelina meninggal karena gagal organ akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan perempuan 59 tahun itu di rumahnya di Bukit Mertajam, Penang, pada Februari 2018.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan, sejauh pemantauan, saksi dan bukti dihadirkan sudah sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya putusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Namun Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Malaysia, dapat membuahkan hasil.
Sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang menunjuk pengacara guna melakukan watching brief atau mewakili Pemerintah Indonesia dalam memantau persidangan berikutnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga telah meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas Ambika.
Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi Adelina.
Pascakematian perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu, KJRI Penang melakukan berbagai upaya, antara lain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang ke kampung halaman.
Adelina meninggal di rumah sakit pada 11 Februari 2018 sehari setelah diselamatkan dari rumah majikan. Dia mengalami luka memar pada wajah dan kepala. Selain memar pada tubuh, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kegagalan fungsi organ akibat anemia.
Tak hanya itu, Adelina juga dipaksa tidur di luar dengan anjing peliharaan selama sebulan sebelum ditemukan.
Pembebasan Ambika tak hanya memancing kemarahan publik di Tanah Air, tapi juga aktivis HAM dan pekerja migran serta anggota parlemen Negeri Jiran.
Steven Sim, anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, menegaskan, keputusan pengadilan sama tragisnya dengan kematian Adelina.
Sim telah menghubungi Jaksa Agung Tommy Thomas untuk mengetahui latar belakang pembebasan Ambika, namun tak diungkap perinciannya.
Pengacara Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan paling umum dan mengerikan yang pernah tercatat. Entah bagaimana Kejaksaan Agung memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata pria yang juga anggota Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk HAM itu.
Editor: Anton Suhartono