Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini
MALE, iNews.id - Maladewa memberlakukan larangan rokok untuk usia tertentu mulai Sabtu (1/11/2025). Warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di Maladewa.
Dengan begitu, negara Asia Selatan tersebut menjadi yang pertama di dunia menerapkan larangan rokok secara nasional untuk usia kelompok usia tersebut.
Undang-undang larangan merokok diratifikasi oleh Presiden Maladewa Mohamed Muizzu pada Mei lalu.
Larangan tersebut mencakup semua jenis tembakau. Penjual harus memverifikasi usia pembeli sebelum menjual produk mereka, memastikan pengguna tidak masuk dalam daftar larangan.
Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan, pemberlakuan larangan merokok ini menjadi tonggak bersejarah negaranya dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mendorong generasi bebas tembakau.
“Larangan Tembakau Lintas Generasi mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia,” bunyi pernyataan Kemenkes Maladewa, seperti dikutip dari Anadolu.
Selain rokok konvensional, Maladewa memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik serta produk vaping yang berlaku untuk semua usia.
Editor: Anton Suhartono