Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional

Jumat, 05 April 2019 - 17:48:00 WIB
Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
Mahathir Mohamad (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akan menarik diri dari ratifikasi Statuta Roma yang berarti akan keluar dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan, ada kebingungan politik soal Statuta Roma yang menjadi alasan mendasar Malaysia menarik diri.

"Tampaknya ada banyak kebingungan tentang Statuta Roma, jadi kami tidak akan menyetujui. Ini bukan karena kami menentangnya, tetapi karena kebingungan politik tentang apa yang ditimbulkan, disebabkan oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Jumat (5/4/2019).

Statuta Roma merupakan perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC. Institusi yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, itu berhak mengadili empat jenis kejahatan, yakni genosida atau pembantaian etnis, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Dijuluki sebagai 'pengadilan pilihan terakhir', ICC hanya menuntut individu, bukan kelompok atau negara.

Per 18 Maret 2019, tercatat ada 122 negara yang menjadi anggota ICC. Beberapa negara belum menyetujui adalah Amerika Serikat, China, Rusia, dan India.

Sementara itu keputusan Mahathir itu dikritik mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam posting-an di Facebook, Najib mengatakan penarikan diri Malaysia merupakan masalah serius.

"Seluruh dunia tahu kami telah sepakat untuk meratifikasi perjanjian ini. Dan sekarang, beputar balik," kata Najib.

Dia juga mempertanyakan siapa yang memberikan masukan agar Malaysia menarik diri dari keputusan ini.

"Pemerintah tidak bisa begitu saja menandatangani perjanjian dan kemudian memutuskan bahwa kami tidak dapat menerima persyaratan tertentu. Siapa yang bertanggung jawab memberikan nasihat hukum yang salah kepada pemerintah, bahwa tidak apa-apa untuk menandatangani perjanjian?" ujarnya lagi.

Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah menandatangani Instrument of Accession Statuta Roma pada 4 Maret. Instrumen itu langsung disimpan oleh Sekjen PBB di hari yang sama.

Menurut kemlu, Raja Malaysia, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Sultan Ahmad Shah, diberitahu oleh Saifuddin pada 15 Februari 2019 tentang keputusan kabinet untuk menyetujui Statuta Roma.

Dia juga mengatakan, Mahathir telah menulis surat kepada Sultan Nazrin Shah, penjabat Raja, pada 26 Desember 2018, menginformasikan keputusan kabinet tentang masalah tersebut.

Keputusan Malaysia menerima Statuta Roma mengundang berbagai reaksi. Banyak yang prihatin bahwa keputusan ini diambil pemerintah tanpa meminta pertimbangan dari para penguasa Melayu, yakni para sultan negara bagian atau Conference of Rulers.

Bulan lalu, putra mahkota Johor, Ismail Sultan Ibrahim, menyampaikan di Twitter bahwa pemerintah gagal berkonsultasi dengan Conference of Rulers ketika setuju menyetujui Statuta Roma.

Keputusan itu, kata Ismail, merusak posisi penguasa.

Sultan Johor Ibrahim Sultan Iskandar juga menuduh pemerintah melanggar Undang-Undang Federal dengan menandatangani Statuta Roma.

Sebagai tanggapan, Pada 24 Maret Mahathir mengatakan negara hanya menerima kesepakatan positif dari Statuta Roma salah satunya.

Meskipun Mahathir telah memberi tahu Raja bahwa akan meneken Statuta Roma, bukan berarti melewati Conference of Rulers.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut