Malaysia Bakal Amandemen UU Federal, Masa Jabatan Perdana Menteri Dibatasi 10 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan jajarannya berkomitmen melakukan reformasi, baik parlemen maupun pemerintah. Kabinet mengajukan amandemen UU Federal, termasuk pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun.
Menurut Sabri, kabinet setuju memasukkan pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun dalam materi amandemen.
Aturan lain yang juga akan diubah yakni menurunkan syarat usia pemilih menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 21. Untuk aturan ini, dia berharap bisa segera diterapkan.
"Oleh karena itu, amandemen UUD akan diajukan," kata Ismail, dikutip dari The Star, Sabtu (11/9/2021).
Poin lain memastikan jumlah perwakilan yang setara dalam setiap komisi serta memasukkan ke dalamnya anggota parlemen yang tak menjabat di pemerintahan dan kubu oposisi.
Ismail melanjutkan, semua RUU yang diajukan di DPR, termasuk anggaran, akan dirundingkan dan disepakati bersama dengan kelompok oposisi. Belum cukup, pemimpin oposisi akan diberikan tunjangan serta fasilitas setara dengan menteri Federal.
Reformasi ini, lanjut dia, sejalan dengan keputusan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Al Abdullah Ri'ayatuddin Al Mustafa Billah Shah tentang pentingnya pemerintahan yang stabil untuk mengatasi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Semua pihak harus memberikan fokus untuk memastikan stabilitas politik saat negara memerangi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.
Selain itu, reformasi bertujuan menciptakan lanskap politik baru dengan melakukan transformasi dan pembenahan tata kelola, terutama penguatan peran parlemen.
"Pada saat yang sama, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperkenalkan lebih banyak transformasi lagi dari waktu ke waktu," tuturnya.
Editor: Anton Suhartono