Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia dilaporkan akan menghapus hukuman mati untuk terpidana semua jenis kejahatan.

Saat ini Malaysia juga menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap pesakitan yang kasusnya sudah diputuskan oleh hakim.

Menurut laporan media lokal, sebagaimana dikutip dari Assciated Press, Kamis (11/10/2018), Menteri Kehakiman Liew Vui Keong pada Rabu kemarin mengumumkan bahwa kabinet sudah menyetujui menghapus hukuman mati.

Rancangan undang-undang (RUU) yang baru akan disampaikan ke Parlemen pada Senin pekan depan, setelah masa reses berakhir.

Kabar ini mendapat reaksi positif dari kelompok hak asasi manusia (HAM). Amnesty International menyebut hal ini sebagai perkembangan pesat serta mendesak pemerintah untuk segera merampungkan prosesnya.

"Menghapus hukuman mati sepenuhnya untuk semua kejahatan, tanpa kecuali," bunyi pernyataan Amnesty.

Lebih dari 1.200 orang sedang menanti hukuman mati di Malaysia. Eksekusi mati dengan cara digantung diberlakukan kepada pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, pengkhianatan, dan lainnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut