Malaysia Larang Masuk Warga dari Negara yang Kasus Corona-nya 150.000 Lebih
KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia mulai pekan depan memberlakukan larangan masuk warga dari negara yang kasus Covid-19-nya lebih dari 150.000 orang.
Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob memastikan, warga dari Amerika Serikat dan Inggris masuk dalam aturan baru tersebut, demi mencegah kasus impor.
Pengumuman ini disampaikan sehari setelah Malaysia melarang masuk warga dari tiga negara, yakni India, Indonesia, dan Filipina, terkait lonjakan kasus.
Warga dari tiga negara tersebut, termasuk pemegang izin imigrasi jangka panjang seperti penduduk tetap, peserta program Malaysia My Second Home, ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional, serta pelajar, dikarang masuk. Larangan juga mencakup istri/suami warga negara Malaysia.
Langgar Karantina Wajib Covid-19, Menteri di Malaysia Sumbang 4 Bulan Gaji
Selain AS dan Inggris, lanjut Ismail, negara lain seperti Brasil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh, masuk dalam daftar. Aturan ini berlaku efektif mulai 7 September 2020.
"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, memiliki lebih dari 150.000 kasus positif, ke dalam daftar. Warga dari negara itu akan dilarang (masuk)," kata Ismail, seperti dikutip dari Bernama, Kamis (3/9/2020).
Kesal 3 WNI Tiba Mendadak, Pemerintah Penang Malaysia Setop Wisata Medis
Meski demikian, dia masih memberikan pengecualian untuk kasus darurat atau terkait hubungan bilateral.
"Kami akan mengizinkan masuk, tapi itu membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi," ujarnya.
Dia melanjutkan, pemerintah masih mengizinkan warga Malaysia yang berada di negara berisiko tinggi untuk pulang, namun mereka tetap harus menjalani karantina selama 14 hari.
Editor: Anton Suhartono