Mantan Bos Bank Spanyol Didenda Rp778 M karena Selundupkan Lukisan Pablo Picasso
MADRID, iNews.id - Mantan bos bank Spanyol Jaime Botin didenda 52 juta euro atau sekitar Rp778 miliar setelah divonis bersalah, Kamis (16/1/2020), atas tuduhan menyelundupkan lukisan Pablo Picasso, koleksi warisan nasional, ke luar negeri.
Dia juga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Madrid, meski pria 83 tahun itu tak mungkin menjalaninya terkait kondisi kesehatan.
Nilai denda yang dijatuhkan hakim kepada mantan bos Bankinter tersebut dua kali lipat dari nilai lukisan buatan tahun 1906 itu yakni senilai 26 juta euro.
Jaksa penuntut Spanyol menuduh Botin berusaha menjual lukisan, menyalahi aturan larangan mengekspor benda karya seni yang memiliki nilai budaya bagi Spanyol.
Botin membantah tuduhan itu. Dia mengakui bahwa lukisan tersebut akan dibawa ke Swiss untuk disimpan dengan aman.
Selain itu, pengadilan juga mengalihkan kepemilikan lukisan dari properti pribadi Botin ke pemerintah.
Kasus ini berawal dari penyitaan lukisan 'Head of a Young Girl' karya pelukis kenamaan Spanyol, Picasso, dari kapal pesiar milik Botin yang sedang berada di Pulau Corsica, Prancis, pada 2015.
Pengacara Botin tidak segera memberikan komentar soal vonis ini.
Pengadilan Tinggi Madrid menyatakan pada 2012 Botin telah diberi tahu oleh Rumah Lelang Christie's bahwa dia memerlukan izin resmi untuk menjual lukisan berusia seabad itu melalui lelang di London, Inggris.
Meski demikian, pengadilan menyatakan Botin membawa lukisan itu ke kota pelabuhan Mediterania Valencia dan memerintahkan kapten kapal pesiarnya untuk menyembunyikannya dari pihak berwenang.
Lukisan itu ditemukan kembali pada 2015 saat pejabat bea cukai Prancis, bekerja sama dengan otoritas Spanyol, menggeledah kabin kapten di kapal pesiar saat berada di Pulau Corsica.
Editor: Anton Suhartono