Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Dibuka Anjlok 2,51 Persen, 486 Saham Melemah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri di Vietnam Divonis Penjara Seumur Hidup karena Terima Suap

Sabtu, 28 Desember 2019 - 15:03:00 WIB
Mantan Menteri di Vietnam Divonis Penjara Seumur Hidup karena Terima Suap
Mantan menteri di Vietnam divonis penjara seumur hidup karena menerima suap (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan menteri informasi Nguyen Bac Son terkait kasus suap 3 juta dolar AS.

Kementerian keamanan publik menyatakan, Son menerima uang suap itu terkait kesepakatan kontroversial soal pembelian saham di perusahaan telekomunikasi pemerintah MobiFone.

Pengadilan juga menghukum mantan menteri informasi lainnya, Truong Minh Tuan, 14 tahun penjara, dengan tuduhan salah mengelola ekonomi dan menerima suap dalam kasus yang sama.

MobiFone, salah satu dari tiga operator seluler terbesar di Vietnam berdasarkan jumlah pelanggan, membeli saham Audio Visual Global JSC hampir 8,9 triliun dong pada akhir 2015. Akibatnya, pemerintah menderita kerugian serius akibat transaksi ini.

Kasus MobiFone memaksa pemerintah melakukan investigasi korupsi terbesar di negara itu yang sudah melibatkan ratusan pejabat pemerintah.

Chairman Audio Visual Global JSC Pham Nhat Vu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyuap Son, Tuan, dan pejabat pemerintah lainnya.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada 11 terdakwa lain yakni antara 2 dan 23 tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sebuah rencana untuk menjual saham di MobiFone telah lama disebut-sebut sebagai salah satu upaya Vietnam untuk memprivatisasi perusahaan milik negara, tetapi tidak pernah terwujud.

Pemerintah mengatakan sebelumnya akan menjual hingga 50 persen saham MobiFone pada akhir 2020.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut