Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dipenjara 3 Tahun, Kasus Apa?
LAHORE, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan menyebut mantan atlet kriket ini menjual hadiah negara secara ilegal.
Khan diputuskan bersalah karena dengan tidak sah menjual hadiah-hadiah negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.
Putusan pengadilan itu dinilai menutup peluang Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilu pada November 2023.
"Polisi telah menangkap Imran Khan dari tempat tinggalnya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters, Sabtu (5/8/2023).
Kepala Kepolisian Lahore, Bilal Siddique Kamiana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan Imran Khan sedang dipindahkan ke Islamabad.
Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), menyatakan dalam pernyataan mereka telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung.
Penangkapan Khan dan penahanannya selama beberapa hari pada bulan Mei karena kasus terpisah telah memicu gejolak politik da bentrokan.
Penangkapan terbaru ini terjadi menjelang pemilu. Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, telah mengusulkan agar parlemen dibubarkan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum berakhirnya masa jabatannya.
Diduga tujuannya untuk membuka jalan agar bisa mencalonkan lagi di Pemilu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq