Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara terkait Skandal 1MDB
KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Selasa (28/7/2020) ini dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan di negeri jiran menyatakan politikus UMNO itu terbukti bersalah dalam tuduhan korupsi terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.
AFP melansir, mantan perdana menteri itu juga didenda hampir 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam persidangan terkait dengan penjarahan dana 1MDB alias 1 Malaysia Development Berhad itu. Pria berusia 67 tahun itu tidak terima atas putusan pengadilan dan akan dibiarkan tetap menghirup udara bebas dengan jaminan sampai proses bandingnya yang panjang selesai.
Uang miliaran dolar AS dikorup dari kendaraan investasi utama Malaysia dan dihabiskan untuk berbagai keperluan pribadi Najib, mulai dari pembelian real estat mewah hingga koleksi benda-benda seni yang mahal. Bank investasi Goldman Sachs juga terlibat dalam skandal itu dan menghadapi hukuman denda besar di AS dan Malaysia.
Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan terkait transfer 42 juta ringgit (9,9 juta dolar AS) dari bekas unit 1MDB ke rekening banknya.
Politikus berdarah biru—yang ayah dan pamannya sama-sama mantan perdana menteri Malaysia—itu dengan keras membantah semua tuduhan itu. Akan tetapi, dia tampak tenang ketika putusan dijatuhkan hakim.
Editor: Ahmad Islamy Jamil