Mantan Polisi yang Bunuh George Floyd Digugat Cerai Istri
MINNEAPOLIS, iNews.id – Kellie Chauvin, istri dari mantan polisi AS yang didakwa dalam kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Gugatan cerai tersebut diungkapkan oleh pengacara perempuan itu.
“Malam ini, saya berbicara dengan Kellie Chauvin dan keluarganya. Dia sangat terpukul oleh kematian Floyd dan menyampaikan simpatinya pada keluarga korban, dengan orang-orang yang dicintainya (Floyd) dan dengan semua orang yang berduka atas tragedi ini,” kata pengacara Kellie dalam sebuah pernyataan yang diunggah di halaman Facebook dan laman web Kantor Hukum Sekula.
“Dia telah mengajukan permohonan pembubaran pernikahannya dengan Derek Chauvin,” ujar sang pengacara lagi.
Pernyataan itu juga meminta agar anak-anak, orang tua, dan keluarga besar Kellie diberikan keamanan dan privasi untuk saat ini.
Kellie dan Derek Chauvin telah menikah selama 10 tahun. Pasangan itu tidak memiliki anak dari pernikahan mereka. Namun, Kellie punya dua anak dari pernikahan sebelumnya.
Selama sepekan ini, publik Amerika Serikat digegerkan dengan tewasnya pria kulit hitam bernama George Floyd di tangan petugas Departemen Kepolisian Minneapolis, Senin (25/5/2020) lalu. Kala itu, pria keturunan Afrika-Amerika itu diborgol dan ditelungkupkan ke tanah oleh polisi.
Floyd tewas setelah seorang polisi (yang kemudian diketahui sebagai Derek Chauvin) menindih lehernya dengan lutut selama lebih dari lima menit. Kematian pria malang itu direkam dalam sebuah video.
Video tersebut beredar di media sosial memicu kemarahan rakyat di penjuru kota, apalagi insiden tersebut berlatar belakang rasial. Demonstrasi pun pecah di Minneapolis, hingga berjung perusakan dan penjarahan. Aksi protes serupa juga terjadi di belasan kota besar lainnya di AS.
Editor: Ahmad Islamy Jamil