TEHERAN, iNews.id - Mantan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, mendaftarkan diri untuk pencalonan presiden negara itu dalam pemilu cepat yang akan diadakan pada 28 Juni nanti. Hal itu terungkap lewat laporan televisi Pemerintah Iran pada Minggu (2/6/2024).
Akan tetapi, dia bisa saja dilarang ikut dalam pencalonan. Sebab, keputusan akhir tahap pencalonan itu berada di tangan Dewan Wali yang dipimpin oleh para ulama Iran. Mereka akan memeriksa kelayakan para kandidat, dan mengumumkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi syarat pada 11 Juni nanti.
Rusia Bilang 100 Jet Tempur Rafale Prancis Tak Bisa Menolong Ukraina
Ahmadinejad adalah mantan anggota elite Garda Revolusi Iran (IRGC). Dia pertama kali terpilih sebagai presiden Iran pada 2005. Dia terpilih kembali sebagai kepala pemerintah negara itu pada 2009. Masa jabatannya berakhir pada 2013.
Pada Pemilu 2017, Ahmedimejad dilarang mencalonkan diri oleh Dewan Wali Iran. Setahun sebelumnya, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei pernah memperingatkannya bahwa jika Ahmadinejad ikut serta dalam pilpres lagi, itu bukan demi kepentingan pribadinya, melainkan negara.
Pilpres Cepat Iran, 3 Kandidat sudah Terdaftar di Hari Pertama Pendaftaran
Keretakan terjadi di antara kedua tokoh politik Iran itu, setelah Ahmadinejad secara terang-terangan menganjurkan pengawasan terhadap otoritas tertinggi Khamenei. Pada 2018, Ahmadinejad kembali mengkritik Khamenei. Dia menulis surat kepada pemimpin tertinggi negara itu yang berisi seruan untuk menyelenggarakan "pemilu yang bebas".
Khamenei memberikan dukungannya kepada Ahmadinejad setelah mantan wali kota Teheran itu terpilih kembali sebagai presiden pasca-Pemilu 2009. Pada waktu itu, terjadi aksi protes besar-besaran di Iran yang menewaskan puluhan orang, sehingga mengguncang kekuasaan teokrasi di negeri Persia itu.
Pemimpin Iran Ayatollah Khamenei Tulis Surat Berisi Pujian untuk Para Mahasiswa AS karena Ini....
Ratusan orang ditangkap kala itu. Korps elite IRGC akhirnya berhasil memadamkan kerusuhan tersebut.
Pilpres luar biasa atau pilpres cepat Iran diadakan menyusul kematian Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter pada 19 Mei lalu. Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Iran, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 50 hari sejak kematian presiden diumumkan dan dialihkannya tugas-tugas presiden kepada wakil presiden pertama--yang kini dipegang oleh Mohammad Mokhber.
Berdasarkan kalender pemilu yang telah disetujui, pendaftaran capres akan dibuka mulai 30 Mei hingga 3 Juni. Tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan kelayakan calon, akan berlangsung mulai 4 hingga 10 Juni. Sementara daftar final kandidat akan diumumkan pada 11 Juni.
Kampanye capres akan diadakan selama dua minggu, mulai 12 Juni hingga 26 Juni. Setelah itu, tahapan pemilu memasuki masa tenang satu hari sebelum pemungutan suara. Pada hari itu, semua kegiatan kampanye sudah dilarang. Pemilihan presiden akan dilangsungkan pada 28 Juni. Sementara putaran kedua pilpres (jika tidak ada capres yang meraih suara mayoritas) akan digelar pada 5 Juli.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku