Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Seoul, Jumat (26/12/2025). Yoon didakwa beberapa tuduhan terkait keputusannya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun atas beberapa tuduhan, termasuk menghambat penegakan hukum. Dia diduga memerintahkan militer untuk mencegah anggota kabinet menghadiri pertemuan guna merespons status darurat militer pada Desember 2024. Selain itu dia juga dituduh menghalangi penyelidik untuk menjalankan tugasnya sebulan kemudian.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan menggelar sidang vonis kasus ini pada Januari 2026.
Yoon juga sedang menjalani tiga proses persidangan lain, salah satunya tuduhan memimpin pemberontakan. Jika terbukti bersalah untuk dakwaan ini, dia terancam dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya Yoon berkali-kali membela keputusannya untuk menerapkan darurat militer pada 3 Desember 2024, yakni untuk memerangi aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan.
Dia membekukan pemerintahan sipil Korsel untuk pertama kali dalam lebih dari 4 dekade, memicu demonstrasi besar-besaran dan konflik politik.
Editor: Anton Suhartono