LIMA, iNews.id – Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, dibebaskan dari penjara pada Rabu (6/12/2023) malam. Dia sebelumnya dibui karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama satu dekade pemerintahannya pada 1990-an,
Pembebasan Fujimori menuai kritik dari pengadilan HAM internasional. Pasalnya, mantan pemimpin negara Amerika Latin yang memiliki darah Jepang itu semestinya menjalani hukuman 25 tahun penjara.
Maskapai Batalkan Penerbangan ke Venezuela, Akankah Invasi AS Segera Dimulai?
Pengadilan tertinggi Peru pada Selasa (5/12/2023) memutuskan mendukung banding untuk memulihkan pengampunan 2017 bagi Fujimori (85) atas dasar kemanusiaan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) sebelumnya meminta agar langkah tersebut diblokir.
Fujimori telah menjalani hukuman sekitar 16 tahun setelah diekstradisi dari Cile pada 2007.
Analisis Baru Jasad Alien Peru: Punya 30 Persen DNA dari Spesies Tak Diketahui
Mantan presiden Peru, yang menurut dokter memiliki masalah kesehatan serius, itu terekam pada Rabu saat meninggalkan penjara dengan mengenakan selang pernapasan dan masker. Anak-anaknya memeluknya sebelum dia masuk ke dalam mobil, yang membawanya pulang ke rumah putri sulungnya sekaligus pewaris politiknya, Keiko.
“Hari ini akhirnya ayah kami pulang,” kata Keiko melalui di depan pintu rumahnya, tempat ayahnya diperkirakan akan tinggal menghabiskan sisa hidupnya.
Jokowi Bertemu Presiden Peru, Bahas Percepatan Perjanjian Perdagangan Bebas
“Tidak ada kebencian atau dendam di hatiku, yang ada hanyalah rasa syukur,” ujarnya.
Ketika Fujimori meninggalkan penjara, tayangan TV lokal menunjukkan kerumunan pendukung bersorak dan mendorong mobilnya ketika mencoba meninggalkan lokasi penjara di pinggiran Ibu Kota Lima.
Geger Lagi, Alien Tiga Jari dari Peru Diklaim Bukan Rekayasa
“Sudah waktunya ketidakadilan terhadap Fujimori berakhir, berkat dia negara kita bisa bangkit kembali,” kata Catalina Ponce, seorang pendukung Fujimori yang menunggu di luar penjara, sehari sebelumnya.
Begini Penampakan Jasad Alien di Tambang Peru, Punya 3 Jari Tangan dan Kaki
Pendukung Fujimori yakin dia menyelamatkan Peru dari terorisme dan keruntuhan ekonomi. Namun, para kritikus mengatakan dia menyalahgunakan demokrasi dan melakukan kekejaman selama pemerintahannya berperang melawan para gerilyawan Shining Path.
Fujimori dihukum pada 2009 karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada 1991 dan 1992, ketika pemerintahannya melawan kelompok Shining Path. Dia dinilai melakukan pelanggaran HAM berat sehingga divonis dengan hukuman 25 tahun penjara.
Namun dia diampuni pada Malam Natal 2017 oleh presiden saat itu, Pedro Pablo Kuczynski. Dia bebas selama sekitar sembilan bulan sebelum pengadilan menyatakan pembebasannnya tersebut batal.
Sejak itu, pengampunan tersebut telah berulang kali dibatalkan atau ditangguhkan oleh pengadilan di negara itu, setelah adanya tekanan dari IACHR dan keluarga korban. Namun, Mahkamah Konstitusi Peru memulihkan pengampunan tersebut awal pekan ini.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku