Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bebas 3 Pekan Setelah Dijebloskan ke Penjara, kok Bisa?
PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 3 pekan dari seharusnya 5 tahun . Dia dijebloskan ke penjara bulan lalu setelah terbukti melakukan pelanggaran atas tuduhan konspirasi kriminal.
Pengadilan Paris, Senin (10/11/2025), memutuskan pria 70 tahun itu dibebaskan namun tetap berada di bawah pengawasan yudisial, sambil menunggu banding atas putusannya.
Dia tetap dilarang meninggalkan Prancis serta diwajibkan mengenakan tanda pengenal elektronik selama berada di rumah.
Sarkozy dinyatakan bersalah pada September lalu atas tuduhan konspirasi kriminal dengan menerima dana dari pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk membiayai kampanye Pilpres Prancis 2007. Namun dia lolos dari dakwaan lain yakni terkait korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.
Sarkozy dijebloskan ke penjara La Sante, Paris, pada 21 Oktober.
Editor: Anton Suhartono