Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Sri Lanka Bakal Terkatung-katung, Singapura Hanya Beri Izin Tinggal 15 Hari

Minggu, 17 Juli 2022 - 11:20:00 WIB
Mantan Presiden Sri Lanka Bakal Terkatung-katung, Singapura Hanya Beri Izin Tinggal 15 Hari
Gotabaya Rajapaksa hanya diberi izin tinggal 15 hari di Singapura, India menolak menerimanya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Otoritas Singapura dilaporkan hanya memberi waktu bagi mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa untuk tinggal. Setelah itu dia harus pergi.

Rajapaksa mengajukan pengunduran diri ke parlemen pada Kamis lalu setelah tiba di Singapura dari pelariannya, Maladewa. Dia harus bersusah payah meninggalkan Sri Lanka, termasuk mendapat penolakan dari otoritas imigrasi bandara Kolombo untuk memberi stempel di paspornya. Setelah berbagai upaya, Rajapaksa meninggalkan negaranya pada Rabu dinihari menggunakan pesawat militer menuju Maladewa.

News18, mengutip sumber di Singapura, melaporkan otoritas telah memberi tahu Rajapaksa bahwa dia hanya memiliki izin tinggal selama 15 hari dan sepertinya tidak akan diperpanjang.

Sejauh ini Rajapaksa dilaporkan belum menentukan negara mana yang akan menjadi tujuan pelarian selanjutnya.
 
Masih dilaporkan News18, pihak Rajapaksa sudah berusaha mendekati India, namun ditolak masuk. Menurut sumber itu, pemerintah India tak ingin melawan kehendak rakyat Sri Lanka.

Seperti diketahui, Singapura memberi izin masuk kepada Rajapaksa sebagai kunjungan pribadi.

"(Rajapaksa) Tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada Kamis lalu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut