Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Siapkan Operasi Militer ke Meksiko, Gunakan Drone Habisi Geng Narkoba?
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Staf Kedubes AS Ditangkap karena Perkosa 24 Perempuan saat Bertugas di Meksiko

Jumat, 30 Oktober 2020 - 14:37:00 WIB
Mantan Staf Kedubes AS Ditangkap karena Perkosa 24 Perempuan saat Bertugas di Meksiko
Mantan staf kedubes AS ditangkap karena memerkosa 24 perempuan saat bertugas di Meksiko (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SAN DIEGO, iNews.id - Seorang mantan staf Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Meksiko ditangkap karena memerkosa 24 perempuan saat dia bertugas.

Pria bernama Brian Jeffrey Raymond itu ditangkap pada awal bulan ini di San Diego, AS, setelah tak bertugas lagi di Meksiko. Dia dituduh membius dan memerkosa korbannya. Sebagian besar aksinya direkam menggunakan kamera video.

Mulanya Raymond didakwa satu kasus yakni pada 31 Mei, namun jaksa penuntut menyatakan dalam perkembangannnya ada 23 dakwaan baru terhadapnya.

Biro Penyelidikan Federal (FBI) mulai menyelidiki kasus ini setelah kepolisian Meksiko mendapat laporan pada 31 Mei terkait seorang perempuan telanjang yang berteriak di balkon apartemen sewaan kedubes AS di Mexico City.

"Ada perempuan telanjang yang berteriak histeris minta tolong dari balkon terdakwa," kata jaksa, dikutip dari Associated Press, Jumat (30/10/2020).

Raymond diketahui tinggal di apartemen itu sejak Agustus 2018. Dalam penggerebekan di lokasi, penyelidik menemukan lebih dari 400 foto dan video di iCloud Raymond.

Dokumen pengadilan mengungkap, Raymond bekerja untuk pemerintah AS selama 23 tahun di banyak negara. Namun jaksa penuntut tidak menjelaskan posisi apa yang dipegang selama bertugas di Meksiko.

Direktur Jenderal Amerika Utara, Kementerian Luar Negeri Meksiko,Roberto Velasco, mengatakan, Raymond terdaftar sebagai sekretaris pertama, jabatan diplomatik tingkat menengah.

Dia keluar dari pekerjaannya pada pertengahan Juni setelah diinterogasi tentang peristiwa pada 31 Mei. Telepon seluler serta alat komunikasi lain miliknya sejak itu disita.

Jika terbukti bersalah, Raymond bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut