Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penembakan Massal, Gubernur di AS Larang Warga Sipil Bawa Senjata Api di Tempat Umum

Senin, 11 September 2023 - 20:36:00 WIB
Marak Penembakan Massal, Gubernur di AS Larang Warga Sipil Bawa Senjata Api di Tempat Umum
Gubernur New Mexico, Amerika Serikat Michelle Lujan Grisham melarang penggunaan senjata api bagi warga sipil (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Gubernur New Mexico, Amerika Serikat Michelle Lujan Grisham melarang warga sipil membawa senjata api selama 30 hari di tempat umum. Larangan diterapkan setelah tiga anak tewas akibat penembakan massal selama Juli-September 2023.

Aturan hanya dikecualikan bagi polisi dan petugas keamanan yang mempunyai lisensi. 

Warga yang memiliki izin senjata masih boleh memiliki senjata di properti pribadi. Bagi warga yang ingin membawa senjata diatur ketat dengan kotak rapat terkunci dan peluru terpisah.

Senjata berpeluru tidak bisa dibawa begitu saja. Bagi yang melanggar bisa didenda Rp75 juta.

"Saya menyambut perdebatan dan perjuangan untuk membuat penduduk New Mexico lebih aman," kata Lujan Grisham seperti dikutip dari NY Times, Senin (11/9/2023).

Namun, larangan itu mendapat perlawanan. Asosiasi Hak Senjata Nasional, mengajukan gugatan dan menyebut larangan itu melanggar Amendemen Kedua Konstitusi. 

"Kekerasan senjata adalah epidemi. Oleh karena itu, ini adalah keadaan darurat," kata Lujan Grisham menanggapi gugatan itu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut