Maskapai dari 36 Negara Dilarang Melintas di Langit Rusia, Efek Aksi Saling Balas Dendam
JAKARTA, iNews.id - Maskapai dari 36 negara dilarang melintas di langit Rusia. Hal itu merupakan tindakan balasan yang dilakukan oleh Pemerintah Rusia kepada negara Eropa.
Sebelumnya, sebanyak 27 negara Eropa bersama termasuk Kanada dan Inggris melarang maskapai Rusia terbang di wilayah udara Eropa.
Selain itu, larangan melintas di langit Rusia tersebut juga meliputi kawasan Jersey dan juga Gibraltar. Saat ini, maskapai negara-negara tersebut bisa memasuki wilayah udara Rusia dengan izin yang khusus.
Rosaviatsiya atau Badan Transportasi Udara Federal Rusia menjelaskan, penerbangan hanya boleh dilakukan jika telah mendapat izin khusus dari masing-masing Kementerian Luar Negeri negara-negara itu.
Sebanyak 36 negara yang telah dilarang terbang di wilayah udara Rusia antara lain: Jerman, Perancis, Jersey, Republik Ceko, Albania, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, Hungaria, Irlandia, Anguila, Kanada, Denmark, Siprus, Kroasia, Estonia.
Larangan terbang yang diterapkan negara Uni Eropa terhadap maskapai Rusia diperkirakan akan berdampak buruk. Pasalnya, harga tiket akan melambung tinggi karena jalur yang lebih panjang dan memutar.
Maskapai dari 36 negara dilarang melintas di Langit Rusia merupakan efek balasan atas aksi Uni Eropa yang terlebih dahulu melakukan pelarangan terbang.
Editor: Umaya Khusniah