Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi akan menggelar ibadah haji pada akhir Juli 2020. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk yang paling penting yakni memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh semua pihak.
Selain memberlakukan aturan ketat kepada jemaah, otoritas Saudi juga menyiapkan hukuman berat bagi siapa pun yang tak terdaftar namun berada di lokasi-lokasi ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda berat yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta kepada siapa saja yang masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menjamin tak ada jemaah lain, selain yang terdata oleh otoritas haji dan umrah.
Seorang sumber di kementerian dalam negeri mengatakan, hukuman yang keras ini diterapkan demi menjamin keamanan dan kesehatan para jemaah selama pelaksanaan haji di tengah pandemi virus corona.
Saudi membatasi jemaah haji tahun ini yakni di kisaran ribuan orang dari biasanya lebih dari 2,5 juta terkait wabah Covid-19. Untuk itu otoritas tak ingin kecolongan.
“Untuk memastikan kepatuhan penerapan serta sebagai tindakan pencegahan wabah Covid-19 yang sudah disetujui pada musim haji tahun 1441 H, diputuskan untuk menghukum siapa pun yang melanggar instruksi larangan masuk ke situs suci (Mina, Muzdalifah, Arafah) tanpa izin, mulai tanggal 28/11/1441 H hingga hari ke-12 Dzulhijjah dengan denda 10.000 riyal Saudi,” bunyi keterangan kementerian, dikutip dari Reuters, Selasa (14/7/2020).
Besaran denda akan digandakan jika pelanggaran dilakukan dua kali, demikian pula kelipatan selanjutnya.
Kementerian mengingatkan agar semua warga Saudi serta pemukim untuk mematuhi aturan pelaksanaan haji 2020.
Petugas keamanan akan disiagakan di titik-titik masuk menuju Makkah dalam waktu dekat demi memastikan hanya mereka yang berkepentingan memasuki kota suci tersebut.
Editor: Anton Suhartono