Mengenal Bom Klaster yang Digunakan Thailand Serang Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Konflik Thailand dan Kamboja semakin memanas. Hingga hari ketiga pertempuran, Sabtu (26/7/2025), tidak ada tanda-tanda mereda. Militer Thailand melancarkan serangan terbaru pada Sabtu dini hari ke Provinsi Pursat, Kamboja, menewaskan sedikitnya 13 orang, termasuk 8 warga sipil.
Kedua negara juga saling tuduh sengaja melanggar kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional termasuk Konvensi Jenewa karena menargetkan warga sipil dalam serangan. Tentu saja kedua pihak membantah tuduhan tersebut.
Selain itu, yang cukup mengejutkan, Kamboja menuduh Thailand menggunakan bom klaster yang penggunaannya dilarang oleh sebagian besar negara di dunia.
Penggunaan bom ini dilarang karena dampaknya yang sangat luas dan menghancurkan terhadap warga sipil, bahkan setelah perang selesai. Selain itu sangat mungkin ada amunisi yang belum meledak saat dijatuhkan dari udara, kemudian mengendap lama sampai mengenai warga sipil.
Ini Alasan Thailand Gunakan Bom Klaster Serang Kamboja
Bom klaster merupakan tabung yang membawa puluhan bom kecil yang dikenal juga sebagai subamunisi. Tabung bisa dijatuhkan dari pesawat, diluncurkan dari rudal, atau ditembakkan dari artileri, atau peluncur roket.
Selanjutnya, tabung pecah pada ketinggian yang sudah ditentukan, bergantung pada area target yang dituju kemudian bom-bom kecil di dalamnya tersebar di area itu. Bom juga dikendalikan dengan pengatur waktu sehingga bisa meledak lebih dekat ke tanah.
Thailand Benarkan Gunakan Bom Klaster Serang Kamboja, tapi...
Saat meledak, bom akan menyebarkan pecahan peluru yang dirancang untuk membunuh pasukan atau menghancurkan kendaraan lapis baja seperti tank dalam area yang luas.
Diketahui, bom klaster dilarang oleh lebih dari 100 negara. Hal ini karena bahaya yang ditimbulkannya untuk warga sipil. Biasanya bom klaster melepaskan banyak bom kecil yang bisa membunuh tanpa pandang bulu di area yang luas.
Tak hanya itu, bom yang tidak aktif bisa bertahan di tanah selama bertahun-tahun sebelum meledak.
Kelompok hak asasi manusia bahkan menggambarkan bom klaster atau munisi tandan senjata yang “menjijikkan” serta penggunaannya sebagai kejahatan perang.
Sebagian negara di dunia telah melarang penggunaan senjata ini melalui Konvensi Munisi Tandan (CCM) yang melarang penimbunan, produksi, hingga pengirimannya. Di antara negara yang tidak menandatangani konvensi ini termasuk Thailand, di samping Amerika Serikat, Ukraina, Rusia, serta 71 negara lain.
Editor: Anton Suhartono