JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electric Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2018. Tahun ini penerapan ELTE diperluas ke seluruh Indonesia seiring larangan tilang di tempat oleh Mabes Polri.
Tilang elektronik dinilai lebih efektif dan akurat dalam memantau pelanggaran di jalanan. Selain itu sistem ini menghindari praktik damai di tempat.
Gara-gara Sanksi AS, Presiden Kolombia Gustavo Petro Sulit Gajian
Sistem pengawasan lalu lintas secara elektronik sudah diberlakukan lebih dulu di beberapa negara. Bahkan ada yang sudah memaksimalkan dengan menggunakan jenis CCTV berbeda.
Berikut negara yang memberlakukan tilang elektronik:
1. Jepang
Tak Ada Tilang Manual, Polda Metro Jaya Maksimalkan CCTV untuk Tilang Elektronik
Jepang sudah menerapkan tilang elektronik sejak 2014. Pada awal penerapan dipasang ribuan CCTV di berbagai wilayah negara itu. Bahkan CCTV tak hanya dipasang tidak hanya di jalan besar, tapi gang-gang kecil.
Dengan alat ini, kedisiplinan masyarakat Jepang terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Tilang elektronik mampu mengumpulkan denda hingga Rp221 juta dari para pelanggar.
2. Amerika Serikat
Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik, Siapkan ETLE Statis hingga Mobile
Amerika Serikat menerapkan tilang elektronik lebih lama daripada Jepang yakni sejak 2009. Sistem ini mampu menangkap banyak pelanggaran lalu lintas. Pada awal penerapan, sebanyak 400 kota di seluruh negara bagian memasang perangkat tilang elektronik.
3. Inggris
Inggris juga menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan CCTV sejak lama. Dalam sehari, CCTV yang dipasang di berbagai wilayah bisa memantau hingga 14 juta kendaraan.
Inggris bahkan menggunakan 20 jenis CCTV dalam menerapkan sistem tilang elektronik. CCTV tersebut memiliki fungsi dan spesifikasi berbeda, termasuk membaca batas kecepatan kendaraan.
4. Australia
Australia, negara yang sangat luas, juga sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Salah satu contoh, pengendara yang melanggar batas kecepatan di daerah yang minim pemantauan langsung petugas, bakal terekam kamera di pusat.
Setelah itu akan ada pemberitahuan dari operator kepada pelanggar. Pemberitahuan tersebut berisikan rincian tuduhan pelanggaran yang diperkuat foto. Pengendara yang melanggar diberi waktu 28 hari untuk membayar denda dan menyelesaikannya ke pengadilan.
5. Singapura
Singapura juga sudah menerapkan tilang elektronik sejak lama, yakni 2012. Di masa awal otoritas Singapura memasang 6.500 CCTV di seluruh wilayah.
Efektivitasnya membuahkan hasil. Di masa awal otoritas setempat mendeteksi 1.900 pelanggar dengan bantuan beberapa jenis CCTV.
6. Vietnam
Pada awal 2021, Vietnam membuat proyek VND yaitu penggunaan CCTV lalu lintas di seluruh jalan raya nasional dan bebas hambatan negara tersebut. Proyek tersebut mulai dilaksanakan sejak 2021 dan terus dilengkapi hingga 2025.
Program ini tak hanya melibatkan pemerintah tapi juga swasta dan sumber pendanaan lain. CCTV digunakan untuk mengidentifikasi bila terjadi kecelakaan atau kasus kriminal seperti kecelakaan tabrak lari.
Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam mengusulkan penggunaan CCTV sebagai alat deteksi pelanggaran. Dengan demikian polisi hanya turun ke jalan jika diperlukan atau ke wilayah yang tidak terdapat CCTV.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku