Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Powerbank Meledak di Kantong Penumpang Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Perminyakan Papua Nugini Ditangkap di Australia gegara Kasus KDRT

Senin, 08 Juli 2024 - 12:52:00 WIB
Menteri Perminyakan Papua Nugini Ditangkap di Australia gegara Kasus KDRT
Ilustrasi Menteri Perminyakan Papua Nugini Jimmy Maladina ditangkap polisi Australia terkait kasus KDRT (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Menteri Perminyakan Papua Nugini Jimmy Maladina (58) ditangkap polisi Australia terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu (6/7/2024). Dia dilaporkan seorang perempuan ke polisi terkait penganiayaan.

ABC melaporkan, Maladina (58) ditangkap di sebuah rumah di Sydney. Polisi merespons panggilan seorang perempuan 31 tahun yang menderita luka di wajah, diduga akibat pertengkaran dengan Maladina.

Dia dibawa ke kantor polisi kemudian didakwa melakukan serangan yang menyebabkan luka tubuh.

Sementara itu Maladina menegaskan siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait penyelidikan kasusnya.

“Saya memahami gawatnya situasi ini dan kekhawatiran yang ditimbulkannya. Sebagai abdi negara, saya memegang teguh standar perilaku yang tinggi, baik secara pribadi maupun profesional. Saya ingin menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa diterima dan saya berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan integritas dan transparansi," ujarnya.

Polisi membebaskan Maladina dengan jaminan serta akan dihadirkan ke pengadilan pada Kamis mendatang.

Dia menjabat menteri perminyakan Papua Nugini sejak awal tahun ini sekaligus orang kepercayaan Perdana Menteri James Marape. Perannya sangat penting bagi Papua Nugini karena terlibat dalam negosiasi internasional mengenai proyek gas alam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut