Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris
Advertisement . Scroll to see content

Mesir Dituduh Usir Jurnalis Veteran New York Times

Rabu, 20 Februari 2019 - 10:24:00 WIB
Mesir Dituduh Usir Jurnalis Veteran New York Times
David D Kirkpatrick merupakan kepala biro Kairo untuk The New York Times antara 2011 dan 2015. (FOTO: Andrew Testa for The New York Times)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Pihak berwenang Mesir dituduh melarang jurnalis veteran New York Times masuk ke negara itu. Hal itu diungkapkan surat kabar yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu pada Selasa (19/2), namun dibantah Pemerintah Mesir.

Menurut laporan New York Times, jurnalis David Kirkpatrick tiba di bandara Kairo pada Senin (18/2), namun dilarang memasuki negara itu.

"Pejabat keamanan menahannya tanpa komunikasi selama berjam-jam sebelum memaksanya ke dalam penerbangan kembali ke London tanpa penjelasan," lapor New York Times, seperti dikutip AFP, Rabu (20/2/2019).

Kementerian Dalam Negeri Mesir belum mengomentari tudingan tersebut.

Kirkpatrick merupakan kepala biro surat kabar Kairo dari 2011 hingga 2015 dan tahun lalu menulis sebuah buku tentang pemberontakan Arab Springs.

Tulisan-tulisannya sejak lama menimbulkan kontroversi dan media pro-pemerintah Mesir kerap mengkritik pemberitaannya.

Pada 2018, surat kabar pro-pemerintah "Youm7" menuduh Kirkpatrick dengan sengaja memutarbalikkan citra (gambar) Mesir, setelah dia melaporkan bahwa pejabat Mesir secara diam-diam menerima pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Ditolaknya Kirkpatrick memasuki Mesir merupakan kasus tebaru dari berbagai tindakan keras yang lebih luas negara itu terhadap media selama beberapa tahun terakhir.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pembawa acara televisi karena mewawancarai seorang lelaki gay.

Seorang jurnalis Inggris diusir pada Februari 2018 lantaran dituduh melanggar hukum dengan melakukan wawancara tanpa izin pers.

Undang-undang baru yang disahkan pada September memperketat kontrol internet, memberikan wewenang kepada otoritas untuk memantau akun media sosial populer dan memblokir "berita palsu".

Kelompok-kelompok HAM menyatakan, undang-undang semacam itu bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap media dan mengekang kebebasan berekspresi.

Mesir menduduki peringkat 161 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia pada 2018 dan 2017.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut