Mesir Vonis Mati 17 Pelaku Bom Gereja Kristen Koptik
KAIRO, iNews.id - Sebanyak 17 orang dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan militer Mesir atas keterlibatan mereka dalam kasus serangan bom di Gereja Kristen Koptik.
Pada perkara yang sama, seperti dilaporkan kantor berita Mesir, Mena, Jumat (12/10/2018), pada 2016 dan 2017, ada sebanyak 19 pelaku lain yang lebih dulu dihukum penjara seumur hidup.
Kelompok sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menuding vonis mati itu sangat tidak adil.
Sementara sebelumnya, kelompok Negara Islam (ISIS) mengklaim para milisi mereka berada di balik serangan 2017 itu. Bom yang meledak di Gereja Koptik di Kota Aleksandria tersebut menewaskan lebih dari 45 orang.
"Tidak ada keraguan bahwa para pelaku serangan mengerikan itu seharusnya mendapat ganjaran setimpal atas kejahatan mereka," demikian pernyataan Amnesty Internasional.