Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen
Advertisement . Scroll to see content

Militer Pakistan Kecam Hukuman Mati terhadap Mantan Presiden Pervez Musharraf

Rabu, 18 Desember 2019 - 08:34:00 WIB
Militer Pakistan Kecam Hukuman Mati terhadap Mantan Presiden Pervez Musharraf
Pervez Musharraf (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Angkatan bersenjata Pakistan mengecam vonis hukuman mati terhadap mantan presiden dan perdana menteri Pervez Musharraf. Pria yang juga pernah menjabat pemimpin kepala staf gabungan itu dituduh berkhianat.

Beberapa sumber media Pakistan melaporkan, putusan itu dijatuhkan oleh tiga hakim pengadilan khusus. Persidangan dimulai pada 2013 dan merupakan salah satu dari beberapa kasus yang membelit Musharraf.

Menurut pengacara Musharraf, Akhtar Shah, kasus ini terkait dengan keputusan kliennya untuk menunda pemberlakuan UU dan menerapkan status darurat pada 2007. Langkah ini memicu unjuk rasa besar-bersaran terhadap Musharraf yang berujung pada pengunduran dirinya.

Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Pakistan, pengadilan memvonis mantan pemimpin serta bekas orang nomor 1 di militer dengan hukuman mati. Pasalnya, selama ini militer memiliki pengaruh yang kuat dan perwira senior dianggap kebal dari tuntutan.

Dalam pernyataan, militer Pakistan menyebut bahwa angkatan bersenjata sangat sakit dan sedih dengan putusan terhadap Musharraf.

"Seorang mantan panglima angkatan darat, pemimpin kepala staf gabungan dan komite, serta presiden Pakistan, yang telah melayani negara ini selama lebih dari 40 tahun, berperang demi mempertahankan negara, pasti tidak akan pernah menjadi pengkhianat," bunyi pernyataan militer, dikutip dari AFP, Rabu (18/12/2019).

Militer juga menduga ada pengabaian proses hukum di balik putusan sangat mengejutkan ini.

Pria berusia 76 tahun itu belakangan ini menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai, Uni Emirat Arab dan London, Inggris. Musharraf di pengasingan sejak larangan perjalanan terhadapnya dicabut pada 2016, memungkinkan dia untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.

Mantan jenderal itu dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini berada di Dubai. Pihak Musharraf belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Tentangan juga datang dari Jaksa Agung Pakistan Anwar Mansoor Khan yang menyebut putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

"Jika orang yang dituduh tidak mendapat keadilan, maka pemerintah sama saja menentang ketidakadilan itu," ujarnya.

Putusan pengadilan muncul lebih dari sepekan setelah Musharraf membantah tuduhan pengkhianatan terhadapnya dalam sebuah rekaman video. Rekaman diambil dari bangsal rumah sakit.

"Saya kira kasus ini tidak berdasar. Mereka tidak mendengarkan saya dan pengacara saya. Ini merupakan ketidakadilan yang besar," kata Musharraf.

Musharraf merupakan pria kelahiran Old Delhi, India, pada 1943 dan pindah bersama keluarganya ke Pakistan setelah negara itu berpisah.

Dia mengambil alih kekuasaan setelah menggulingkan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.

Musharraf lolos dari setidaknya tiga kali percobaan pembunuhan oleh Al Qaeda selama 9 tahun menjabat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut