Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Bantai dan Kubur 44 Muslim di Tempat Sampah, 7 Pria Serbia Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Minum Racun saat Sidang, Terdakwa Kasus Perang Bosnia Meninggal di RS

Rabu, 29 November 2017 - 22:00:00 WIB
Minum Racun saat Sidang, Terdakwa Kasus Perang Bosnia Meninggal di RS
Slobodan Praljak, terdakwa kasus kejahatan perang Bosnia-Korasia tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit di Belanda, Rabu (29/11/2017). (Foto: Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Slobodan Praljak, terdakwa kasus kejahatan perang Bosnia-Korasia tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit di Belanda. Praljak meminum racun dalam sidang pembacaan vonis di Mahkamah Pidana Internasional, Den Haag, Belanda, Rabu (29/11/2017).

Stasiun televisi Kroasia melaporkan Praljak meninggal dalam penanganan di rumah sakit Den Haag. Sebelumnya, istri terdakwa kejahatan perang Bosnia-Kroasia lain melaporkan bahwa kondisi pria berusia 72 tahun itu terus memburuk.

Polisi Belanda langsung menyelidiki kasus ini dan mensterilkan ruang sidang. Praljak nekat meminum racun sebagai protes atas putusan hakim yang menghukumnya dengan 20 tahun penjara.

"Saya bukan penjahat perang," kata Praljak, sebelum menenggak racun di botol kecil yang dibawanya.

Setelah meminum racun, ketua Majelis Hakim Carmel Agius menghentikan sidang dan memanggil dokter serta paramedis. Praljak lalu dibawa ke rumah sakit.

Praljak merupakan satu dari enam warga Kroasia yang diseret ke pengadilan internasional terkait keterlibatannya dalam perang Bosnia pada 1992-1995. Lebih dari 10.000 Muslim Bosnia tewas dalam perang itu.

Beberapa saat setelah Slobodan minum racun, Ketua Majelis Hakim Carmel Agius lalu menghentikan sidang dan memanggil dokter. Tidak lama kemudian, dokter dan paramedis datang ke ruang sidang. Belum diketahui bagaimana kondisi Praljak selanjutnya.

Ini merupakan sidang fase akhir sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, sebelum ditutup pada bulan depan. Ada beberapa terdakwa lain yang juga akan dibacakan putusannya.

Sebelumnya mantan panglima Serbia-Bosnia, Ratko Mladic, lebih dulu dinyatakan bersalah, bertanggung jawab atas pembersihan etnis serta kejahatan lain dalam perang Bosnia pada 1990-an. Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pada Rabu 22 November 2017.

Pria berusia 74 tahun yang dijuluki "Pembantai Bosnia" itu menghadapi 10 dan 11 tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Mladic tidak mendengar langsung vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dikeluarkan dari ruang sidang sesaat sebelum vonis dibacakan karena meneriaki sang pengadil.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut