Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Gaza, Pengguna Narkoba di Israel Melonjak Drastis
Advertisement . Scroll to see content

Modus Baru Israel, Curi 1,8 Juta Meter Persegi Tanah Palestina dengan Dalih Situs Arkeologi

Senin, 24 November 2025 - 03:07:00 WIB
Modus Baru Israel, Curi 1,8 Juta Meter Persegi Tanah Palestina dengan Dalih Situs Arkeologi
Israel menggunakan dalih pelestarian situs arkeologi guna mencaplok 1,8 juta meter persegi tanah Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Konflik penguasaan lahan di Tepi Barat memasuki babak baru. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menggunakan dalih “pelestarian situs arkeologi” untuk menyita wilayah Palestina seluas 1,8 juta meter persegi. ini akan menjadi penyitaan lahan terbesar untuk kepentingan arkeologi sejak pendudukan 1967.

Langkah ini terungkap setelah surat kabar Israel, Haaretz, melaporkan, Pemerintah Sipil Israel telah mengeluarkan perintah penyitaan terhadap kawasan Sebastia dan area kebun zaitun yang dipenuhi ribuan pohon milik warga Palestina. Penduduk Sebastia dan Burqa yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan pertanian disebut bakal terdampak langsung.

Ironisnya, warga hanya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, meski penyitaan akan menghilangkan mata pencarian mereka dan memutus akses ke lahan yang telah mereka kelola selama turun-temurun.

Dalih Arkeologi sebagai Alat Ekspansi Teritorial

Sebastia merupakan wilayah dengan sejarah panjang, berisi peninggalan dari era Zaman Perunggu hingga Islam. Namun bagi warga Palestina, alasan “arkeologi” yang dipakai Israel dianggap sekadar kedok untuk memperluas kontrol fisik di Tepi Barat.

Kecurigaan itu menguat setelah parlemen Knesset pada Juli 2024 mengesahkan undang-undang yang memperluas wewenang Otoritas Purbakala Israel ke seluruh situs arkeologi di Tepi Barat. Regulasi ini dinilai mengubah arkeologi menjadi instrumen politik kolonisasi, bukan sekadar riset sejarah.

Gelombang Penyitaan dan Pembongkaran Bangunan

Secara paralel, otoritas Israel juga mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran bangunan hanya dalam 2 hari pada pekan lalu, yakni di Wadi Al Hummus, Yerusalem Timur. Padahal bangunan-bangunan itu berada di Area A yang sepenuhnya berada di bawah kendali administratif Palestina menurut Perjanjian Oslo 1995.

Kementerian terkait menyebut tindakan tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap struktur hukum yang telah disepakati kedua pihak.

Putusan Mahkamah Internasional Diabaikan

Hal yang makin memperkuat tudingan “modus baru” ini adalah kenyataan bahwa penyitaan tanah dilakukan hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel ilegal dan memerintahkan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Alih-alih menyesuaikan kebijakan, Israel justru mempercepat langkah untuk memperluas kendali atas lahan Palestina dengan dalih pelestarian budaya, strategi baru yang dinilai lebih sulit ditentang secara diplomatik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut