Muhyiddin, Musuh Politik PM Malaysia Anwar Ibrahim Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin dari semua dakwaan kasus korupsi. Musuh politik PM Anwar Ibrahim ini dinilai tidak bersalah.
"Dengan ini, pemohon dibebaskan dan dilepaskan," kata hakim Muhammad Jamil Hussin seperti dilansir dari Bernama, Selasa (15/8/2023).
Muhyiddin Yassin sebelumnya juga didakwa menyalahgunakan kekuasaaan. Muhyiddin melalui pengacaranya mengatakan tuduhan kepadanya selama ini tidak berdasar.
Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena memanfaatkan jabatannya sebagai perdana menteri saat partainya diduga menerima suap 232,5 juta ringgit dari beberapa perusahaan.
Dia juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang, di mana partainya menerima 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal. Dalam dakwaan disebutkan, uang itu disetorkan ke rekening partai sebagai suap yang bersumber dari tiga perusahaan dan satu orang.
Muhyiddin dan partainya telah menghadapi investigasi korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November 2022. Rekening bank mereka dibekukan oleh badan antikorupsi.
Pemimpin oposisi itu menuding Anwar Ibrahim melakukan dendam politik. Klaim itu dibantah Anwar Ibrahim.
Muhyiddin Yassin sebelumnya menyebut pemerintahan yang dibentuk Anwar Ibrahim akan bubar sebelum pemilu Malaysia berikutnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq