Mulai 1 Januari 2018, AS Terima Tentara Transgender
WASHINGTON, iNews.id – Amerika Serikat akan menerima tentara dari transgender mulai 1 Januari 2018. Pemerintahan Donald Trump tidak jadi mengajukan banding terkait gugatan pelarangan transgender untuk terlibat di militer.
Dua pengadilan banding federal, yakni di Washington dan Virgnia, pekan lalu menolak permintaan pemerintah untuk menunda perintah hakim pengadilan rendah yang memberlakukan penerimaan kalangan transgender di militer mulai 1 Januari. Terkait putusan itu, Kementerian Kehakiman menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan, namun akan tetap memperjuangkan pelarangan transgender.
"Kementerian Pertahanan (DOD) mengumumkan akan merilis studi independen tentang permasalahan ini pada pekan-pekan mendatang. Jadi, ketimbang mengajukan tuntutan sementara sebelum hal itu terjadi, pemerintah memutuskan untuk menunggu (dilakukannya) studi DOD dan akan terus memperjuangkan hak presiden di pengadilan negeri," kata seorang pejabat yang tidak bersedia disebut namanya, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/12/2017).
Pad September, Pentagon menyatakan telah membentuk tim panel beranggotakan para pejabat senior untuk mempelajari bagaimana menerapkan arahan dari Presiden Donald Trump mengenai pelarangan transgender untuk masuk militer. Kemenhan punya waktu sampai 21 Februari untuk menyampaikan rencana itu kepada Trump.
Juru Bicara Pentagon Heather Babb mengatakan sebagaimana mandate dari pengadilan maka pihaknya akan menyiapkan menerima pendaftaran transgender untuk masuk militer pada 1 Januari.
"Semua pendaftaran harus memenuhi syarat standar," kata dia.
Pada Juli lalu, Trump mengumumkan akan melarang transgender masuk militer, mementahkan kebijakan mantan Presiden Barack Obama yang mengusulkannya. Alasannya, dikhawatirkan ada permasalahan medis pada transgender yang membuat beban biaya militer membengkak serta aspek-aspek kesanggupan tugas.
Editor: Anton Suhartono