Mulai Hari Ini Jemaah Umrah Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak di 2 Masjid Suci
MAKKAH, iNews.id — Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan jemaah umrah wajib mengenakan masker dan jaga jarak di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Peraturan baru ini berlaku mulai hari ini Kamis (30/12/2021) pukul 07.00 waktu setempat.
Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (29/12/2021). Jemaah wajib menjaga jarak baik saat sembahyang ataupun tawaf (berputar mengelilingi kakbah).
Keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan dan memastikan keselamatan jemaah haji.
Lembaga meminta semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Selain mereka juga wajib mematuhi waktu masuk berdasarkan ketentuan dalam umrah dan izin salat yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Selain itu juga sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci.
Kementerian Dalam Negeri pada Rabu juga mengumumkan, pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik baik di dalam dan luar ruangan efektif mulai Kamis. Ini diambil dalam langkah baru membendung penyebaran varian virus Covid-19 varian Omicron.
Editor: Umaya Khusniah