Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Tembaki Pasukan Penjaga Perdamaian UNIFIL di Lebanon, Tak Ada Korban
Advertisement . Scroll to see content

Myanmar Tolak Hasil Penyelidikan PBB soal Pembantaian Muslim Rohingya

Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:33:00 WIB
Myanmar Tolak Hasil Penyelidikan PBB soal Pembantaian Muslim Rohingya
Pengungsi Rohingya di Bangladesh memperingati satu tahun pembantaian warga di Rakhine oleh militer Myanmar (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Pemerintah Myanmar akhirnya merespons tuduhan dari penyelidik Dewan HAM PBB soal pembersihan etnis atau genosida terhadap muslim Rohingya oleh militer negara itu.

Myanmar menolak hasil temuan tim pencari fakta soal pembataian etnis serta adanya enam perwira militer yang harus bertanggung jawab.

"Kami tidak mengizinkan FFM (tim pencari fakta PBB) untuk masuk Myanmar, itulah mengapa kami tidak setuju dan menerima resolusi apa pun yang dibuat Dewan HAM," demikian bunyi pernyataan pemerintah, dilaporkan surat kabar Global New Light of Myanmar, yang dinukil AFP, Rabu (29/8/2018).

PBB merilis hasil penyelidikan pada Senin (20/8/2018). Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu, PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.

Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.

Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing. Laporan itu juga menyebutkan, enam orang tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kepala tim pencari fakta kasus Rohingya PBB, Marzuki Darusman, mengatakan, untuk merealisasikan pemeriksaan terhadap pejabat militer Myanmar, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Satu-satunya cara terus maju adalah meminta pengunduran diri (Min Aung Hlaing) dan dia segera mundur," kata mantan Jaksa Agung RI itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut