Nekat, 2 Pria Ini Ketahuan Sihir Presiden Zambia
LUSAKA, iNews.id - Dua pria dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun oleh pengadilan Lusaku atas tuduhan berupaya menyihir Presiden Zambia Hakainde Hichilema.
Dua terdakwa, Leonard Phiri (43) asal Zambia, serta Jasten Mabulesse Candunde (42) dari Mozambik, Senin (15/9/2025), divonis bersalah atas tuduhan karena memiliki berbagai jimat, termasuk bunglon hidup atau kadal berwarna, serta mempraktikkan ilmu sihir guna mencelakai Hichilema.
Kejahatan ini didalangi Nelson Banda, adik dari mantan anggota parlemen independen, Emmanuel Banda. Dia menyewa jasa kedua dukun tersebut dengan bayaran 2 juta Kwacha Zambia atau sekitar Rp1,5 miliar jika misi berhasil.
Hakim Pengadilan Lusaka Fine Mayambu memutus, perbuatan keduanya untuk mencelakai Hichilema bisa menyebabkan perselisihan politik, kerugian ekonomi, dan dampak negatif bagi warga.
Meski keduanya baru pertama kali beraksi, niat mereka sangat berbahaya yakni mencelakai, bahkan mungkin bisa membunuh presiden. Dampak dari kejahatan ini akan dirasakan seluruh warga.
Phiri dan Candunde langsung menjalani hukuman, potong masa tahanan. Mereka ditangkap pada 20 Desember 2024.
Editor: Anton Suhartono