WASHINGTON, iNews.id - Duta Besar Ukraina untuk Amerika Serikat (AS) Oksana Markarova menuduh Rusia menyerang negaranya dengan menggunakan bom vakum dan bom curah. Penggunaan senjata itu dilarang berbagai organisasi internasional.
"Mereka menggunakan bom vakum hari ini. Kehancuran yang coba dibuat Rusia di Ukraina sangat besar," kata Markarova, dikutip dari Reuters, Senin (1/3/2022).
Kemhan Rusia Tuding Ukraina Kehilangan Hampir 500.000 pada 2025
Hal senada disampaikan lembaga HAM internasional, Amnesty International dan Human Rights Watch, yang menyebutkan pasukan Rusia tampaknya menggunakan amunisi curah yang telah dilarang secara luas.
Amnesty bahkan menuduh Rusia menyerang sekolah anak usia dini di timur laut Ukraina saat warga sipil berlindung di dalamnya.
Pasukan Nuklir Rusia Siaga Tinggi Tunggu Perintah Vladimir Putin Gempur Ukraina
Bom vakum atau senjata termobarik bekerja dengan menghisap oksigen dari udara sekitarnya untuk menghasilkan ledakan suhu tinggi. Senjata ini biasanya menghasilkan gelombang ledakan dengan durasi jauh lebih lama daripada bom konvensional serta bisa membuat tubuh manusia menguap.
Ukraina Klaim Bunuh 5.300 Tentara Rusia, Hancurkan 29 Jet Tempur dan 191 Tank dalam 5 Hari
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi bahwa senjata termobarik digunakan dalam konflik di Ukraina. Namun CNN mengangkat laporan, salah satu timnya melihat peluncur roket ganda termobarik Rusia di dekat perbatasan Ukraina pada Sabtu sore pekan lalu.
Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, dia sudah melihat laporan soal penggunaan bom itu namun belum mendapat konfirmasi resmi bahwa Rusia menggunakannya.
Presiden Ukraina Ajak Warga Asing Jadi Relawan Perang Lawan Rusia, Penduduk Inggris Antusias
"Jika itu benar, berpotensi menjadi kejahatan perang," katanya, seraya menambahkan organisasi internasional akan menyelidikinya.
Belum ada komentar dari pemerintah Rusia, kedubes di Washington DC belum memberikan komentar kepada Reuters.
Presiden Putin Siagakan Pasukan Nuklir, Begini Komentar China
Amnesty International menyatakan hukum humaniter internasional melarang penggunaan senjata yang tidak pandang bulu seperti bom curah. Meluncurkan serangan tanpa pandang bulu yang membunuh atau melukai warga sipil merupakan kejahatan perang.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku