Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Ong Beng Seng, Miliarder Singapura yang Terjerat Kasus Korupsi Pulang dari Bali

Senin, 17 Juli 2023 - 20:32:00 WIB
Ong Beng Seng, Miliarder Singapura yang Terjerat Kasus Korupsi Pulang dari Bali
Ong Beng Seng, miliarder Singapura yang terjerat kasus korupsi, pulang dari Bali (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Ong Beng Seng, miliarder Singapura yang ditangkap lembaga antirasuah Komisi Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), pulang setelah bepergian ke Bali. Ong ditangkap Komisi Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada Selasa (11/7/2023) atas tuduhan korupsi, namun tak ditahan dengan membayar jaminan.

CPIB sebenarnya menahan paspor atau mencegah Ong ke luar negeri, namun akhirnya diizinkan dengan menambah uang jaminan menjadi 100.000 dolar Singapura. 

Dilaporkan The Straits Times, Ong tiba di Singapura menggunakan pesawat jet pribadi pada Senin (17/7/2023) sore. Pesawatnya mendarat di Bandara Seletar sekitar pukul 17.15 waktu setempat.

Ong tampak bersama istrinya, Christina Ong, turun dari pesawat kemudian meninggalkan bandara sekitar pukul 17.30.

Taipan perhotelan yang juga salah satu orang terkaya di Singapura itu pergi ke Bali pada Jumat pekan lalu.

Dia ditangkap di hari yang sama dengan Menteri Perhubungan S Iswaran (61). CPIB belum mengungkap kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Seperti Ong, Iswaran bebas dengan membayar jaminan, namun paspornya ditahan.

Sementara itu perusahaan Ong, Hotel Properties Limited (HPL), menyatakan pada Jumat lalu, belum ada dakwaan yang diajukan terhadap pria 77 tahun itu.

HPL memastikan Ong bekerja sama dengan CPIB untuk memberikan informasi terkait interaksinya dengan Iswaran.

Ong dikenal sebagai orang yang berjasa membawa Grand Prix F1 ke Singapura pada 2008. Tahun lalu perusahaannya meneken kontrak baru untuk balapan F1 di Singapura hingga 2028.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut