Orang Tua Ini Ajukan Permohonan ke Pengadilan agar Bisa Nikahi Anak Kandung
NEW YORK CITY, iNews.id - Seorang warga Kota New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan ke pengadilan agar bisa menikahi anak kandungnya yang sudah dewasa. Dia memohon agar pengadilan membatalkan undang-undang (UU) yang selama ini melarang praktik inses (hubungan seksual sedarah).
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Manhattan pada 1 April lalu. Dalam dokumen pengadilan, identitas pemohon yang mengaku sebagai orang tua itu disamarkan, sebab sebagian besar pihak akan memandang poin-poin dalam gugatan tersebut menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.
"Melalui ikatan pernikahan yang terjaga bagi dua insan, tidak peduli apa pun hubungan yang mereka miliki satu sama lain, ini akan dapat mewadahi ekspresi perasaan, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," kata orang tua tersebut dalam gugatannya, dikutip New York Times, Selasa (13/4/2021).
Dalam dokumen gugatan tersebut, dijelaskan pasangan yang diusulkan yakni mereka yang sudah dewasa, orang tua biologis dan anak, dan tidak dapat menjalin hubungan dalam aturan yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, di bawah UU yang berlaku khususnya di New York saat ini praktik inses adalah kejahatan tingkat tiga, yang diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pernikahan inses yang didaftarkan akan dibatalkan dan mereka yang terlibat akan dikenai denda dan hukuman penjara.