Pakistan Batalkan Hukum Kebiri bagi Pemerkosa karena Tak Sesuai Syariat Islam
ISLAMABAD, iNews.id - Pakistan menghapus klausul hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual berantai dalam undang-undang pidana baru. Sebelumnya Perdana Menteri Imran Khan mengusulkan pelaku dihukum kebiri menggunakan suntikan bahan kimia.
"Kami telah mengamandemen undang-undang pidana dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus," kata Maleeka Bukhari, sekretaris parlemen bidang hukum, dikutip dari Reuters, Jumat (19/11/2021).
Dia menjelaskan keputusan itu diambil setelah Dewan Ideologi Islam, badan pemerintah yang bertugas menjelaskan hukum dalam perspektif Islam, mendapati hukuman kebiri kimia tidak sesuai syariat.
Pemerintahan Imran Khan berkejaran dengan waktu menyelesaikan 30 lebih undang-undang baru dalam sidang pleno parlemen pada Rabu, termasuk amandemen UU pidana pemerkosaan.
Khan pada tahun lalu ingin menerapkan hukuman keras di tengah kecaman atas meningkatnya kasus kejahatan seksual. Salah satu kasus yang menyita perhatian internasional saat itu adalah seorang ibu dua anak yang diseret keluar dari mobilnya di pinggir jalan lalu diperkosa dua pria di bawah todongan senjata.
Kebiri kimia, menggunakan obat-obatan bersifat reversibel, dijatuhkan untuk pelaku beberapa kejahatan seksual di beberapa negara, termasuk Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Editor: Anton Suhartono