Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Pakistan Batalkan Hukum Kebiri bagi Pemerkosa karena Tak Sesuai Syariat Islam

Jumat, 19 November 2021 - 19:36:00 WIB
Pakistan Batalkan Hukum Kebiri bagi Pemerkosa karena Tak Sesuai Syariat Islam
Pakistan membatalkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosaan setelah berkonsultasi dengan Dewan Ideologi Islam (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Pakistan menghapus klausul hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual berantai dalam undang-undang pidana baru. Sebelumnya Perdana Menteri Imran Khan mengusulkan pelaku dihukum kebiri menggunakan suntikan bahan kimia.

"Kami telah mengamandemen undang-undang pidana dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus," kata Maleeka Bukhari, sekretaris parlemen bidang hukum, dikutip dari Reuters, Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan keputusan itu diambil setelah Dewan Ideologi Islam, badan pemerintah yang bertugas menjelaskan hukum dalam perspektif Islam, mendapati hukuman kebiri kimia tidak sesuai syariat.

Pemerintahan Imran Khan berkejaran dengan waktu menyelesaikan 30 lebih undang-undang baru dalam sidang pleno parlemen pada Rabu, termasuk amandemen UU pidana pemerkosaan.

Khan pada tahun lalu ingin menerapkan hukuman keras di tengah kecaman atas meningkatnya kasus kejahatan seksual. Salah satu kasus yang menyita perhatian internasional saat itu adalah seorang ibu dua anak yang diseret keluar dari mobilnya di pinggir jalan lalu diperkosa dua pria di bawah todongan senjata.

Kebiri kimia, menggunakan obat-obatan bersifat reversibel, dijatuhkan untuk pelaku beberapa kejahatan seksual di beberapa negara, termasuk Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut